Minggu, 03 Oktober 2010

Bea Cukai

Bea cukai berasal dari dua kata, yakni bea dan cukai. Bea berasal dari bahasa sansekerta yang berarti ongkos. Sedangkan cukai diartikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu.Bea cukai bertujuan membatasi beredarnya barang yang dianggap immoral atau tidak sehat, meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Secara tidak langsung, bea cukai turut campur dalam melindungi masyarakat. Contohnya dengan dikenai bea cukai harga rokok semakin mahal. Dengan begitu masyarakat akan berpikir berkali-kali untuk membelinya. Tentunya pengonsumsi rokok akan sedikit berkurang. Seperti yang kita ketahui bahwa rokok sangat tidak baik untuk tubuh kita. Rokok yang mengandung TAR dalam jangka panjang akan menimbulkan kanker, impoten, ganguan kehamilan, dll. Untuk itulah peredaran rokok harus dibatasi, begitu pula dengan alkohol. Selain berefek buruk bagi tubuh, alkohol juga bisa mengganggu kesejahteraan
masyarakat. Jika seseorang sudah mabuk maka bisa sangat membahayakan orang lain yang berada disekitarnya karena sering berbuat hal-hal yang tidak manusiawi dan sering berkata-kata tidak jelas. Lihat saja diberita, berapa kali kriminalitas terjadi disebabkan karena pelaku dalam pengaruh alkohol? Tentunya sudah tidak terhitung oleh jari-jari kita.
Selain melindungi masyarakat, bea cukai juga ikut menyumbang dalam pendapatan negara sehingga semakin besar pula APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ). Tetapi jangan berfikir bahwa kita harus memperbanyak pembelian barang-barang yang dikenai bea cukai. APBN ini sendiri mempunyai banyak fungsi, diantaranya sebagai berikut :
1. Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
2. Fungsi Otorisasi
Fungsi ini menpunyai arti bahwa APBN sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
3. Fungsi Pengawasan
Berfungsi sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
4. Funsi Alokasi
APBN berfungsi sebagai variabel untuk mengalokasikan sumber-sumber daya ekonomi secara efisien.
5. Fungsi Distribusi
Digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan yang berkeadilan. Pendapatan negara akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk dana untuk membiayai sarana-sarana sosial dan pemberian subsidi.
6. Fungsi Stabilitas
APBN merupakan alat untuk mengatur perekonomian dan memelihara stabilitas atau keseimbangan ekonomi. Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan.
Berarti dapat disimpulkan bahwa selain dapat melindungi masyarakat, bea cukai juga berperan penting dalam pembangunan nasional.